PT BIA Komitmen Terhadap Lingkungan, konservasi dan Pengembangan Masyarakat Papua

infosawit Papua
Dok. InfoSAWIT / Kartika Dewi, Manajer ESG, PT BIA di acara FGD SAWIT Berkelanjutan Vol. 15 dengan Tema : "RSPO DAN ANGGOTANYA MENEGASKAN KEMBALI KOMITMEN UNTUK MENGEMBANGKAN SEKTOR MINYAK SAWIT BERKELANJUTAN INDONESIA DALAM 20 TAHUN KEDEPAN" yang diadakan oleh Media InfoSAWIT bersama RSPO, Kamis, 9 November 2023 di Jakarta.

INFOSAWIT PAPUA , JAKARTA – PT Bio Inti Agrindo (PT BIA), anggota Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) yang perkebunan dan wilayah petani plasmanya telah tersertifikasi RSPO, adalah contoh bagaimana operator kelapa sawit di Indonesia memprioritaskan pengembangan prosedur remediasi dan kompensasi untuk meningkatkan standar keberlanjutan dalam sektor ini.

Bacaan Lainnya

Kartika Dewi, Manajer ESG, PT BIA, mengatakan, “Sebagai salah satu perkebunan pertama di Papua yang mendapatkan sertifikat RSPO, kami memiliki komitmen yang kuat terhadap program tanggung jawab lingkungan, konservasi, dan pengembangan masyarakat.” Ujar Dewi, dalam acara FGD SAWIT Berkelanjutan Vol. 15 dengan Tema : “RSPO DAN ANGGOTANYA MENEGASKAN KEMBALI KOMITMEN UNTUK MENGEMBANGKAN SEKTOR MINYAK SAWIT BERKELANJUTAN INDONESIA DALAM 20 TAHUN KEDEPAN” yang diadakan oleh Media InfoSAWIT bersama RSPO, Kamis, 9 November 2023 di Jakarta.

Anggota RSPO yang beroperasi di Indonesia menyumbang 29% dari 311 Rencana Kompensasi yang disetujui untuk dilaksanakan, telah melakukan remediasi seluas 69.804 hektar, suatu wilayah yang jauh lebih besar dari luas DKI Jakarta.

BACA JUGA :

Masyarakat Papua Butuh Sawit Supaya Sejahtera

Yayasan Santo Antonius Papua, Mulai kembangkan Jurusan Kelapa Sawit

Kerjasama Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit dan Gereja Katolik di Papua Harus Ditingkatkan

Sebagai informasi, pada tahun 2015, Prosedur Remediasi dan Kompensasi (RaCP) telah diadopsi untuk memberikan jalan bagi Anggota RSPO dalam mengatasi masalah deforestasi di masa lalu, sebagai salah satu prasyarat Sertifikasi RSPO.

Pada tanggal 31 Desember 2022, melalui penilaian perubahan penggunaan lahan (LUCA) mengidentifikasi 658 kasus secara global yang dianggap memerlukan Rencana Remediasi atau Rencana Kompensasi, tergantung pada bagaimana kasus ketidakpatuhan terjadi. (T3)



Pos terkait